Anjuran dan larangan tentang generator ges

1, Ruang pembangkit gas harus jauh dari area kebakaran terbuka;

2,Pembangkit gasruangan harus luas dan terang, dan kipas ventilasi harus dipasang untuk memastikan ventilasi yang baik;

3, Selama pemasangan genset gas, sasis dan pondasi harus diratakan dengan besi bantalan datar. Area kontak harus lebih dari 60% dan merata;

4, Tindakan anti ledakan harus diterapkan untuk pemasangan penerangan, sakelar, sirkuit dan peralatan listrik di dalam ruangan, dan harus dipasang dengan kuat;

5, Ruang pembangkit gas harus memenuhi persyaratan pemadaman kebakaran dan dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran dan peralatan pemadam kebakaran lainnya;

6, Perangkat alarm gas yang mudah terbakar dipasang di ruang generator gas untuk mendeteksi kebocoran gas yang mudah terbakar tepat waktu;

7, Diameter dalam pipa utama luar dari pipa gas dari mesin gas tunggal di bawah 60kW tidak boleh kurang dari 2 inci, dan diameter dalam bagian yang dekat dengan mesin tidak boleh kurang dari 1 inci. Untuk unit pembangkit berbahan bakar gas di atas 60kW, masing-masing berukuran 3” dan 2″. Katup gas (katup bola baja tahan karat), katup pembuangan, dan alat anti api harus dipasang. Terak pengelasan (dengan udara bertekanan tinggi) harus dibersihkan setelah pengelasan pipa gas;

8, Gas harus didesulfurisasi, didehidrasi dan dihilangkan debunya, dengan laju aliran ≤ 0,25nM dan hidrogen ≤ 10%.

 


Waktu posting: 14 Juli-2021